Semua platform wajib mematuhi aturan yang termuat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya.
Apabila melanggar, maka ancaman sanksi administratif sampai pemutusan akses akan dikenakan.
Baca Juga:
OJK Nyatakan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan Lebih Adaptif Terhadap Konsumen
Dia mengingatkan masyarakat merespons tren NFT dengan bijaksana.
Sehingga sisi potensial secara ekonomi dari platform NFT tidak merugikan pengguna.
Ghozali Everyday yang tajir mendadak menjadi bahan perbincangan karena swafotonya laku miliaran rupiah.
Baca Juga:
Pupuk Kebersamaan, Danrem 042/Gapu Pimpin Olahraga Bersama Di Mayonif Raider 142/KJ
Platform OpenSea yang menjadi lapak bagi Ghozali mencatatkan fotonya laku lebih dari 11 koin Ethereum (ETH) atau sekitar Rp 47 miliar.
Kesuksesannya mulai diikuti oleh banyak orang yang ingin mencoba peruntungan di jalan yang sama dengan Ghozali.
Tetapi ada beberapa pengguna yang justru mengunggah data pribadi seperti foto E-KTP untuk NFT.