Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menyebutkan swafoto yang diunggah bersama dengan KTP Elektronik berpotensi menimbulkan kejahatan.
"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data’," ucap Zudan dalam keterangannya, Minggu, (16/1/2022).
Baca Juga:
Dorong Ekonomi Digital RI, Bamsoet Minta Anggota PP Pelajari Blockchain
Zudan mengatakan bahwa foto dokumen kependudukan tersebut bisa disalahgunakan, seperti untuk pinjaman online (pinjol) dan dijual di pasar gelap.
Maka dari itu Zudan mengingatkan masyarakat agar lebih selektif untuk mempublikasi data diri. [As]