WahanaNews-Kaltara | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menciduk seorang tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes) yang membuat para korban merugi hingga Rp 1,3 triliun.
Tersangka berinisial V itu langsung ditahan polisi.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
"Hari ini sudah ada yang ditangkap dan ditahan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Whisnu membeberkan, V, yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, bertugas menerima dana dari nasabah.
"V selaku direksi PT Aura Mitra Sejahtera dan menerima dana dari masyarakat," ucapnya.
Baca Juga:
Kenali Modusnya, Waspada Penipuan Online Baru di LinkedIn
Whisnu mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong ini. Bareskrim kini masih memburu dua orang tersangka lainnya.
Selain itu, polisi mencekal keduanya supaya mereka tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Sudah ada tiga penetapan tersangka, namun baru satu yang tertangkap. Dua orang lagi dalam pencarian oleh penyidik. Semuanya kita cekal," tutur Whisnu.