Whisnu menyebut ketiga tersangka diduga melakukan sejumlah tindak pidana, mulai dari penipuan hingga pencucian uang. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bareskrim Usut Dugaan Investasi Bodong Alkes yang Rugikan Korban Rp 1,3 T
Baca Juga:
Kasus Robot Trading Net89, Polisi Sita Rp52,5 Miliar dan 5 Mobil Mewah
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan investasi bodong terkait alat kesehatan (alkes). Para korban dugaan investasi bodong ini mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,3 triliun.
"Masih kita periksa (para korban)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/12).
Diketahui, pendamping para korban, Charlie Wijaya, mengatakan kerugian dari kasus dugaan investasi bodong ini mencapai Rp 1,3 triliun.
Baca Juga:
Terkait 3 Situs Judol Jaringan Internasional, Bareskrim Sita Aset Rp61 Miliar
"Ini kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp 1,2 triliun sampai Rp 1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000," katanya, Senin (13/12). [As]