Pemerintah Ambil Alih Kewenangan IDI
Sementara itu, Pemerintah Republik Indonesia sendiri menyatakan akan mengambil alih kewenangan pemberian izin praktik dokter, yang sebelumnya merupakan kewenangan IDI.
Baca Juga:
Arnol Sinaga Apresiasi Imbauan Kapolri Raih Kepercayaan Publik, Singgung Razman Rampas 2 Peluru Polisi
Hal itu dikemukakan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, Rabu (30/3/2022), menanggapi hasil Muktamar ke-XXXI Ikatan Dokter Indonesia di Banda Aceh, 24-25 Maret 2022, yang merekomendasikan pemecatan permanen dan pencabutan izin praktik Terawan Agus Putranto.
Terawan Agus Putranto dipecat karena metoda pengobatan pasien stroke menggunakan sistem cuci otak atau dikenal dengan istilah Digital Subtraction Angiogram (DSA) sejak tahun 2018.
Terawan Agus Putranto dipersalahkan pula karena memberikan suntikan Vaksin Immunoteraphy Nusantara, lewat sel dentritik, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto Jakarta, sebagai upaya menimbulkan kekebalan tubuh agar tidak mudah terpapar Corona Virus Disease-19 (Covid-19).
Baca Juga:
Razman Nasution Resmi Dilaporkan Polisi, Berikut Fakta-Fakta Kasus Perampasan 2 Peluru
“Kita segera menyusun undang-undang dan atau penyempurnaan sebuah produk undang-undang yang menggariskan izin praktik seorang dokter ditangani Pemerintah Republik Indonesia,” kata Yasona Laoly.
“Posisi IDI harus dievaluasi. Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter adalah ranah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan,” tulis Yasonna Laoly, dalam siaran pers yang diterima media pada Rabu (30/3/2022) petang WIB.
Yasonna Laoly menyesalkan putusan IDI memberhentikan permanen mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, yang merupakan seorang spesialis radiologi, dari keanggotaan.