Kaltara.WahanaNews.co, Tarakan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan tidak menemukan potensi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 dan 88.
"Pelapor itu hanya melampirkan dua kasus dan yang disidangkan hari ini adalah terlapor 3, 4 dan 5 yaitu, KPU dan 2 anggota KPPS, satu dari KPPS 088 dan satu dari KPPS 02," kata Ketua Bawaslu Tarakan Riswanto di Tarakan, Selasa.
Baca Juga:
KPU: PSU di 8 Kabupaten/Kota Berjalan Tertib dan Lancar
Hal tersebut terbukti pada sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan memasuki agenda pembuktian di kantor Bawaslu Tarakan, Selasa (27/2/2024).
Sementara untuk terlapor 1 dan 2 itu saat ini sedang dalam kajian awal dan belum kita register. Jika terpenuhi syarat formil materilnya maka akan kita register.
Sebagai informasi, terlapor 1 dan 2 adalah pemilih yang diduga memiliki KTP domisili luar Kalimantan Utara.
Baca Juga:
Soroti Putusan MK Soal PSU, Legislator: Kalau Ada Pelanggaran, Diskualifikasi Saja!
Namun informasi terkait kebenaran domisili pemilih di dua TPS tersebut hingga saat ini masih didalami Bawaslu.
Pihak pelapor dan terlapor menghadirkan masing-masing satu orang saksi.
Sidang administrasi digelar terkait dugaan pelanggaran di TPS 02 Pamusian dan TPS 88 Karang Anyar.