Berdasarkan laporan dari dua TPS tersebut, pelapor menyampaikan adanya pemilih yang menerima lima jenis surat suara, namun diduga pemilih tersebut memiliki KTP domisili luar Kaltara.
"Hadir dari pihak pelapor itu ada satu saksi, lalu kemudian dari pihak terlapor menghadirkan ahli di bidang hukum tata negara," kata Riswanto.
Baca Juga:
KPU DKI Jakarta Temukan 51.234 Surat Suara Kurang dan Rusak untuk Pilgub 2024
Keterangan saksi pelapor tidak terlalu mengerucut karena yang bersangkutan juga tidak terlalu memahami mengenai definisi dari pada daftar pemilih dan juga pengunaan waktu dari masing-masing pemilih.
Dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan pelapor, pada kasus dugaan pelanggaran di TPS 02 Pamusian dan TPS 88 Karang Anyar juga belum ditemukan adanya unsur yang terpenuhi untuk dilaksanakan PSU.
Pada Kamis (29/1) pembacaan putusan Bawaslu dalam memutuskan itu banyak pertimbangan.
Baca Juga:
KPU Singkawang Terima Logistik untuk Kebutuhan Pilkada Serentak Tahun 2024
Apakah niatnya PSU atau tidak walaupun bukan itu yang menjadi tuntutan tertulis dari pelapor namun sempat pelapor sebutkan secara lisan dalam sidang tadi.
"Kami tentunya juga akan tetap meminta pendapat dari ahli untuk menjadi pertimbangan keputusan," jelas Riswanto.
Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Borneo Tarakan (UBT) Yahya Ahmad Zein menerangkan syarat untuk melaksanakan PSU sudah melewati batas ketentuan, yakni tenggat 10 hari setelah hari pemungutan suara 14 Februari 2024.