"Saya kira untuk memungkinkan PSU atau tidak sudah jelas normanya yaitu 10 hari setelah Pemilihan. Jadi saya kira juga syarat yang ada di Undang-undang juga tidak mudah untuk melakukan prosesnya," kata Yahya.
Dia menegaskan bahwa proses PSU itu tidak mudah. Ada beberapa hal yang harus terpenuhi terutama syarat normatif atau syarat formil yang ada di undang-undang.
Baca Juga:
KPU DKI Jakarta Temukan 51.234 Surat Suara Kurang dan Rusak untuk Pilgub 2024
Terkait PSU, Yahya Ahmad Zein juga memberikan keterangan agar pengawas dan penyelenggara pemilu lebih cermat. Khususnya dalam aturan yang tertuang dalam PKPU.
[Redaktur: Patria Simorangkir]