Di sisi lain, masyarakat kemudian was-was karena tidak ada kejelasan sejak tahun 2012 soal nasib mereka.
Laporan itu juga memuat fakta mengenai masih banyak yang belum mengetahui soal rencana PT KHE dan rencana masa depan terkait kehidupan mereka.
Baca Juga:
Momen WWF 2024, PLN Lancarkan Mobilisasi 670 Unit Kendaraan Listrik
Ada empat rekomendasi yang diberikan kertas posisi ini terkait evaluasi 10 tahun PLTA milik PT KHE ini.
Pada poin pertama membahas soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dianggap sudah terlalu lama. Bahkan Amdal dibuat saat Kabupaten Bulungan masih menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Timur.
“Amdal PLTA (PT KHE) saat ini sudah memasuki umur 10 tahun, namun belum ada evaluasi," katanya
Baca Juga:
Momen WWF 2024, PLN Lancarkan Mobilisasi 670 Unit Kendaraan Listrik
Kedua, kertas posisi ini mengharuskan meninjau ulang perizinan PT KHE. Rentang waktu yang lama, lebih dari satu dekade, tak ada progress yang berarti.
“Perlu adanya evaluasi kebijakan pemerintah pusat maupun daerah terkait kewenangan izin yang dipegang oleh investor. Progres semestinya bisa menjadi dasar izin yang dipegang investor bisa dicabut,” kata Doni Tiaka membaca tulis Kertas Posisi itu.
Ketiga, perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap dampak sosial, ekonomi dan lingkungan dari rencana PLTA PT KHE. Hal ini sesuai temuan masalah yang dirumuskan dalam dokumen kertas posisi ini.