“Wajib melakukan study LARAP dan roadmap dengan acuan HASP, oleh pemegang izin atau investor,” katanya.
Keempat, Yayasan Pionir dan WWF menyoroti masalah keterbukaan informasi terkait seluruh dokumen perizinan.
Baca Juga:
Momen WWF 2024, PLN Lancarkan Mobilisasi 670 Unit Kendaraan Listrik
Publik harus mudah mengakses dan mengetahui dokumen tersebut untuk mengetahui apa saja yang sudah dan belum dimiliki PT KHE.
Termasuk agenda pembangunan yang akan dilakukan sesuai tahapan seharusnya.
Doni menjelaskan, berbagai temuan persoalan itu perlu disikapi. Mengingat rencana PLTA sudah lebih dari 10 tahun.
Baca Juga:
Momen WWF 2024, PLN Lancarkan Mobilisasi 670 Unit Kendaraan Listrik
Poin penting yang harus dilakukan investor, termasuk pemerintah, adalah review Amdal. Karena perjalanan waktu pasti berubah.
Diterbitkan pada 2014, Doni menilai sudah terlalu lama. Padahal mestinya 3 tahun sekali dilakukan review. Begitu pun perizinan, sebagai kebijakan yang harus dilakukan pemerintah.
Selain itu, juga menjadi atensi adalah keterbukaan informasi detail agenda PLTA, baik dampak negatif maupun positif.