Sejak tahun 2014, lanjut dia, PT KHE memiliki kewajiban memperbarui Amdal. Pihaknya mempertanyakan beragam izin aktivitas yang harusnya terbuka, namun tidak diketahui oleh publik.
“Amdal yang ada tahun 2014, sampai kini tidak ada amdal baru. Pertanyaan dasar, mereka sudah mau konstruksi menurut pengakuan mereka ada puluhan izin kegiatan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:
Momen WWF 2024, PLN Lancarkan Mobilisasi 670 Unit Kendaraan Listrik
Sementara itu, segala aktivitas konstruksi wajib menyertakan izin dan diketahui publik.
“Sederhana mau ngebom harus ada izin peledak dan lain-lain, project sebesar ini aneh kalau publik tidak tahu,” katanya.
Tidak hanya persoalan izin, Doni juga mempertanyakan peruntukan pembangunan PLTA PT KHE ini.
Baca Juga:
Momen WWF 2024, PLN Lancarkan Mobilisasi 670 Unit Kendaraan Listrik
Menurutnya, salah satu alasan pembangunan PLTA raksasa itu dulunya untuk menyuplai listrik ke Ibu Kota Negara (IKN).
Namun pihaknya melihat, Pemerintah Pusat tengah membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 50 megawatt (MW) di IKN.
Saat ini, kondisi masyarakat di Peso Kaltara dalam posisi antara diuntungkan dan tidak. Sebab status secara project berjalan, tapi tidak jelas dan terkesan jalan di tempat.