KALTARA.WAHANANEWS.CO, Tanjung Selor - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang menghadiri Rapat Paripurna ke-31 DPRD Provinsi Kaltara di Tanjung Selor, Selasa (9/9/2025).
Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2024, dan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kaltara tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Baca Juga:
Paripurna DPRD Kabupaten Toba dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran
Dalam kesempatan ini, Gubernur Zainal mengucapkan terima kasih kepada ketua dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kaltara yang telah menyampaikan rekomendasi atas LHP BPK RI terhadap LKPD Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2024.
“Alhamdulillah, LHP BPK RI atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2024 telah diserahkan oleh Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi dan Badan Kebijakan Pemeriksa Keuangan Negara, BPK RI,” kata Gubernur Zainal.
“Dan pada tanggal 2 Juni 2025 yang lalu, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” sambungnya.
Baca Juga:
Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024
Dengan capaian Opini WTP yang diraih tersebut, Gubernur Zainal menuturkan bahwa masih terdapat ruang – ruang perbaikan yang perlu untuk segera ditindaklanjuti.
Rekomendasi dan catatan dari DPRD Provinsi Kaltara yang telah disampaikan hari ini akan ditindaklanjuti dan menjadi bagian penting dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Gubernur Zainal menyebutkan rekomendasi atas LHP BPK RI tersebut sangat berarti bagi jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan khususnya aspek tata kelola keuangan di Bumi Benuanta.