“Saya memerintahkan kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat benar-benar mencermati dan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan DPRD, agar tata kelola keuangan Pemprov Kaltara dapat semakin transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Kemudian, ia menjelaskan terkait Persetujuan Bersama Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, secara konstitusional proses keseluruhan pembahasan Ranperda tersebut telah rampung dan tuntas.
Baca Juga:
Paripurna DPRD Kabupaten Toba dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran
“Ranperda tentang keterbukaan informasi publi ini menjadi instrumen penting untuk menegaskan komitmen kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif dan akuntabel,” bebernya.
Pemprov Kaltara berkomitmen menjadikan prinsip keterbukaan sebagai bagian integral dalam tata kelola pemerintahan.
Gubernur Zainal berharap Ranperda Keterbukaan Informasi Publik setelah disetujui bersama, agar dapat segera di undangkan dan dilaksanakan secara konsisten di seluruh perangkat daerah.
Baca Juga:
Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024
“Kedepan, keterbukaan informasi publik tidak boleh dipandang sekedar kewajiban administratif, melainkan harus menjadi budaya kerja aparatur dalam melayani masyarakat,” terang Gubernur.
Rapat paripurna dilanjutkan penyerahan Rekomendasi LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Kaltara 2024 oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltara Achmad Djufrie kepada Gubernur Zainal didampingi Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara Bustan.
Kemudian ditutup dengan penandatanganan bersama berita acara Surat Keputusan DPRD Provinsi Kaltara tentang Persetujuan Bersama atas Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi Peraturan Daerah.