Kemudian terdapat fakta pula bahwa pada Rapat Kerja Badan Legislatif (Baleg) DPR dengan agenda Pengambilan Keputusan Prolegnas Tahun 2020-2024.
Oleh karena itu, Mahkamah menilai dalil pemohon berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat carry over tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga:
Prediksi Farhan Meleset, Kunjungan Wisatawan ke Bandung Jauh di Bawah Ekspektasi
Sementara itu, tiga hakim konstitusi menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion atas putusan atas putusan uji formil UU Minerba.
Perbedaan pendapat itu disampaikan Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Suhartoyo, kendati MK menolak permohonan uji formil serta menyatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mereka menyatakan pembentukan UU Minerba di DPR cacat formil, sebagaimana salah satu dalil yang diajukan pemohon.
Baca Juga:
Dampak Kejam Blokade Israel, 600 Ribu Anak Palestina Berisiko Lumpuh
"Tidak ada keraguan bagi kami untuk menyatakan pembentukan Undang-Undang Mineral dan Batubara telah cacat secara formil," kata Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams.
Wahiduddin menjelaskan, cacat formil tersebut terlihat dari proses carry over.
Adapun UU Minerba disahkan pada 2020, namun pembahasannya telah dilakukan di DPR periode 2014-2019.