“Kalau sampai seperti itu, maka pelaku terlebih aktor di baliknya harus dihukum sesuai aturan. Karena selain pidana pengrusakan, juga melanggar Undang-Undang Pers,” tegasnya.
Rizqil mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah hak demokratis yang tidak boleh diganggu. Jangan main-main dengan kebebasan pers.
Baca Juga:
Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga Kaltara Februari 2025 Tercatat Kontraksi -0,04 Persen
Mengintimidasi media sama saja mengancam hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar.
"Saya juga mengimbau, kepada seluruh wartawan di Bulungan khususnya untuk tetap solid. Segala bentuk intimidasi, ancaman atau semacamnya, tidak boleh menyurutkan semangat untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat,” pungkasnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]