KALTARA.WAHANANEWS.CO, Tarakan - Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, memimpin Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 di Rupatama Polda Kaltara.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Badan Pertanahan Nasional serta Para Kepala Desa.
Baca Juga:
Kabid Propam Polda Kaltara Beri Arahan Personel Polres Malinau Via Zoom
Dalam sambutannya, Kapolda Kaltara mengawali dengan mengajak seluruh peserta untuk bersyukur atas kesempatan dapat berkumpul dalam forum yang penting ini.
"Rakor ini diselenggarakan dengan tujuan membahas berbagai tantangan dan persoalan dalam bidang pertanahan, baik yang bersifat administratif maupun yang berujung pada sengketa hukum. Kepastian hukum dalam pengelolaan tanah harus terus ditingkatkan guna mencegah konflik yang berdampak pada stabilitas keamanan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Kapolda.
Salah satu fokus utama dalam pertemuan ini adalah maraknya praktik mafia tanah di Kalimantan Utara, yang dinilai semakin kompleks seiring dengan perkembangan industri di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Kapolda Kaltara Dukung Program Rekrutmen Polri Khusus bagi Putra Daerah
Kapolda menjelaskan bahwa mafia tanah merupakan kelompok yang memiliki keahlian dalam memanfaatkan celah hukum dan administrasi pertanahan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber yang hadir, termasuk Prof. Dr. Iing R. Sodikin Arifin, ahli hukum agraria yang memberikan pemaparan mendalam mengenai aspek hukum dalam pengelolaan tanah.
"Kehadiran beliau akan memberikan perspektif yang lebih luas dalam upaya pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan," tambahnya.