Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Drs. Arifin, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Amiek Mulandari, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Kaltim-Tara, Deni Ahmad Hidayat.
Sinergi antara berbagai instansi ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus pertanahan dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
Baca Juga:
Kabid Propam Polda Kaltara Beri Arahan Personel Polres Malinau Via Zoom
Sebagai penutup, Kapolda Kaltara berharap rakor ini dapat menghasilkan solusi konkret dalam menghadapi persoalan pertanahan di Kalimantan Utara.
"Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen dalam menjaga kepastian hukum dan mencegah praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi perkembangan wilayah kita," pungkasnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]