Namun, jika Pemerintah Pusat meminta syarat teknis, maka pembentukan empat kecamatan harus dilakukan terlebih dahulu.
Terkait respons Pemerintah Pusat terhadap dua opsi usulan tersebut, Achmad Djufrie menyatakan bahwa semuanya menunggu kebijakan Presiden RI.
Baca Juga:
Pemkab Barito Utara Gelar Pemaparan Akhir Master Plan Perkantoran Terpadu Tahun 2024.
"Kuncinya di tangan Presiden, sekarang 325 DOB baru diusulkan, dan kami meminta 128 saja diprioritaskan dengan syarat dan pertimbangan," jelasnya.
Ia mengaku terus mengkomunikasikan dengan Bupati Bulungan untuk mempercepat pemekaran wilayah di Tanjung Selor.
"Kami selalu sampaikan ketika bertemu, buatlah Tanjung Selor dibagi dua dulu, Kecamatan Tanjung Selor Hulu atau Tanjung Selor Hilir, tetapi ini kan namanya political willperlu," ujarnya.
Baca Juga:
Pemerintah Sulteng Studi Analisis Kelayakan Daerah Otonom Baru Kabupaten
Menurutnya, pemetaan dan kajian akademis telah tersedia, sehingga tinggal kemauan politik dari Bupati Bulungan untuk merealisasikan pemekaran desa dan pembentukan empat kecamatan.
Mengenai peluang pemekaran melalui jalur diskresi, Achmad Djufrie menyatakan optimisme karena undang-undang telah mengamanatkan hal tersebut.
"Dulu sudah hampir jadi, tetapi batal lagi," ungkapnya.