"Begitu sering Menimipas menggunakan kata “pelayanan” dalam setiap rapat. Hal ini merupakan implikasi dari salah satu fungsi pemasyarakatan yakni Pelayanan baik kepada masyarakat umum maupun terhadap para warga binaan," tutur Rian.
Lebih lanjut Rian mengatakan bahwa saat ini makna birokrasi mengalami transformasi, dari pelaksana kebijakan menjadi pelayan masyarakat.
Baca Juga:
Sebanyak 922 Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi HUT ke-80 RI
Dalam kerangka ini, pelayanan publik menjadi inti dari semua kebijakan dan keputusan birokrasi.
Tujuan utamanya adalah menciptakan layanan yang responsif, mudah diakses, dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara nyata.
"Inti perubahan ini adalah transformasi pelayanan yang berorientasi pada manusia (human-centered services). Seperti halnya bisnis “hospitality’ di perhotelan atau restoran, dimana konsumen dihargai waktunya, kenyamanan dan kemudahannya. Dan ini bukan semata tentang efisiensi, tetapi juga soal inklusivitas dan kepedulian," kata Rian.
Baca Juga:
Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga Kaltara Februari 2025 Tercatat Kontraksi -0,04 Persen
Lapas Tarakan berharap bahwa dengan hadirnya inovasi ini, masyarakat dapat memberikan respon positif sehingga para petugas pemasyarakatan semakin semangat dalam menciptakan perubahan dan perbaikan berkelanjutan dalam memberikan fungsi pemasyarakatan di bidang pelayanan.
[Redaktur: Patria Simorangkir]