Kaltara.WahanaNews.co, Tarakan - Pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Utara didesak untuk segera menyalurkan seluruh bantuan tunjangan khusus atau dana insentif bagi Ketua RT yang bersumber dari APBD Pemprov Kaltara.
"Dana insentif Ketua RT yang dianggarkan Pemprov Kaltara, disalurkan dalam bentuk bantuan keuangan khusus melalui pemerintah kabupaten/kota," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kaltara Denny Harianto di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga:
Kemenimipas Laksanakan Akselerasi Program Bantuan Sosial bagi Keluarga Warga Binaan
BKAD Kaltara mentransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota.
"Baru setelah itu disampaikan kepada OPD terkait, baru ke penerima atau masing masing Ketua RT,” kata Denny.
Secara teknis, Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/6/2004 yang mengatur alokasi dana insentif Ketua RT pada tanggal 3 September 2024.
Baca Juga:
KPU Kaltara Pilih Gedung Bulutangkis Handal untuk Debat Publik Terakhir Pilkada
Pada hari yang sama, BKAD Kaltara bergerak cepat dengan mentransfer ke RKUD sejumlah pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan bukti SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) kepada kabupaten/kota, BKAD transfer ke Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung di tanggal 3 September 2024, kemudian untuk Kota Tarakan, ditransfer pada tanggal 10 September 2024.
“Sedangkan untuk Malinau, kami transfer tanggal 3 Oktober karena baru dievaluasi kemarin APBD Perubahan nya,” kata Denny melanjutkan.