KALTARA.WAHANANEWS.CO, Tanjung Selor - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara siap mengawasi kebijakan baru dari Pemerintah Pusat yang mewajibkan pembelian gas LPG tiga kilogram (kg) secara langsung di pangkalan.
“Kami siap mengawasi kebijakan tersebut, agar penjualan gas LPG tiga kg selalu tepat sasaran,” kata Kepala Disperindagkop Provinsi Kaltara, Hasriyani di Tanjung Selor, Senin (3/2/2025).
Baca Juga:
Pemkab Malinau Apresiasi Keberhasilan Kelompok Tani Rurum Kei Hasilkan 9,4 Ton Padi
Meski belum menerima surat resmi terkait kebijakan tersebut, Disperindagkop Kaltara menyampaikan penjelasan resmi terkait implementasi kebijakan pembelian LPG 3 kilogram (kg) secara langsung di pangkalan resmi, yang mulai berlaku Februari 2025.
Ia katakan, kebijakan ini merupakan instruksi Pemerintah Pusat untuk mengoptimalkan penyaluran LPG bersubsidi, mengurangi praktik penyelewengan, serta memastikan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Hasriyani menegaskan bahwa kebijakan itu sangat strategis untuk menghindari adanya penyimpangan distribusi LPG 3 kg.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Malinau Sesuaikan Visi, Misi Bupati dengan RPJMD 2025-2029
“Berdasarkan pemantauan kami bersama tim dari Biro Perekonomian, masih ada pengecer tidak menjual sesuai harga ecer tertinggi (HET), sehingga ini menjadi komersil dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Kebijakan pembelian melalui pangkalan resmi Pertamina atau agen terdaftar, menurut Hasriyani akan memangkas rantai distribusi yang rentan manipulasi, memastikan ketersediaan stok LPG 3 kg di seluruh wilayah, serta menghemat anggaran subsidi.
Ia bilang, instansinya bersama stakeholder lainnya akan memantau implementasi kebijakan tersebut.