Di lain sisi, Disperindagkop juga mengakui adanya keluhan terkait aksesibilitas, terutama di daerah terpencil. Untuk itu, sejumlah langkah telah disiapkan yaitu meminta Pemerintah dalam hal ini Pertamina Patra Niaga untuk menambah pangkalan gas LPG di lima kabupaten/kota di Kaltara.
"Perlu untuk mempercepat perizinan pangkalan baru dan memprioritaskan distribusi LPG ke daerah terluar, pedalaman, dan perbatasan,” ujarnya.
Baca Juga:
Pemkab Malinau Apresiasi Keberhasilan Kelompok Tani Rurum Kei Hasilkan 9,4 Ton Padi
Ia mengimbau masyarakat membeli gas LPG langsung di pangkalan resmi untuk memastikan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten /Kota setempat.
Dalam keterangan resminya, PT Pertamina Patra Niaga menyebut, untuk melakukan pembelian di pangkalan resmi, masyarakat perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Data transaksi tersebut akan dicatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Malinau Sesuaikan Visi, Misi Bupati dengan RPJMD 2025-2029
Pangkalan resmi LPG tiga kg dapat dikenali melalui papan nama atau spanduk yang mencantumkan identitas sebagai pangkalan resmi Pertamina beserta harga jual yang sesuai dengan HET.
Bagi masyarakat yang ingin mencari pangkalan resmi elpiji 3 kg secara daring, diminta mengunjungi laman subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
Kemudian memilih menu "Lokasi Pangkalan Terdekat” untuk menemukan pangkalan di sekitar. Aktifkan izin akses lokasi dengan memilih opsi "Izinkan Lokasi". Hingga, sistem akan menampilkan daftar pangkalan resmi LPG tiga kg yang terdekat dengan lokasi.