Asnila menyebut, dengan terdaftarnya warga Kaltara menjadi peserta JKN, mereka bisa kian mudah mengakses layanan kesehatan yang diperlukan tanpa terkendala faktor biaya lagi.
“Berkat UHC, masyarakat saat ini tidak perlu khawatir lagi akan biaya yang besar saat jatuh sakit," katanya.
Baca Juga:
Pemerintah Kalimantan Utara Dukung Hak Bahasa Isyarat sebagai Bagian Keragaman Budaya
Terkhusus masyarakat tidak mampu dan belum memiliki jaminan kesehatan, dapat langsung didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Sesuai KTP dan kepesertaannya langsung aktif untuk digunakan mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Salah satu manfaat unggulan yang dapat diterima oleh peserta JKN adalah prinsip portabilitas, dimana setiap peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Pemprov Kaltara Beri Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis untuk 300 KK
Sampai dengan saat ini BPJS Kesehatan Cabang Tarakan telah menjalin kerja sama dengan 118 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan sembilan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di seluruh Kaltara dan akan terus diperluas untuk meningkatkan akses peserta terhadap pelayanan kesehatan dalam Program JKN.
Sesuai ketentuan yang berlaku, peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar, dapat mengakses perawatan jalan tingkat pertama pada FKTP lain maksimal sebanyak tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan.
"Dalam keadaan kegawatdaruratan peserta dapat langsung menuju UGD rumah sakit cukup dengan menggunakan KTP sebagai identitas peserta JKN yang sah," kata Asnila.