WahanaNews-Kaltara | Sebanyak 731 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Nunukan mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Kelas IIB Nunukan, Humam.
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
"Ada 731 WBP yang dapat remisi Idul Fitri. Terdiri dari 675 pria dan 56 wanita," kata Humam kepada TribunKaltara.com, Sabtu (22/04/2023), pukul 14.00 Wita.
Untuk kategori RK I yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 118 orang.
Sementara itu, remisi satu bulan ada 531 orang.
Baca Juga:
Bersih-bersih di Lapas Sumedang, Petugas Gabungan Gencar Sita Barang Terlarang
Satu bulan 15 hari ada 59 orang. Berikutnya yang mendapat remisi dua bulan sebanyak 23 orang.
Sedangkan kategori RK II yang mendapat remisi satu bulan ada satu orang. Satu bulan 15 hari ada dua orang.
"RK I itu kategori remisi yang dalam pelaksanaannya masih harus menjalani sisa pidananya.