Sedangkan RK II yaitu kategori remisi yang pelaksanaannya langsung bebas. Jadi yang remisi langsung bebas ada tiga orang," ucap Humam.
Humam beberkan dari 731 WBP yang memperoleh remisi hari raya keagamaan, 226 di antaranya merupakan kasus pidana umum.
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Termasuk narkotika pidana di bawah 5 tahun.
Kemudian, 505 WBP diantaranya merupakan kasus tindak pidana khusus (kasus narkotika).
"Jumlah narapidana anak yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ada satu orang anak. Kasusnya perlindungan anak," ujarnya.
Baca Juga:
Bersih-bersih di Lapas Sumedang, Petugas Gabungan Gencar Sita Barang Terlarang
Jumlah WBP di Lapas Nunukan saat ini baik narapidana maupun tahanan sebanyak 1.143 orang.
108 orang diantaranya merupakan tahanan dan 80 diantaranya umat nasrani.
"Lalu sisanya ada yang sudah teregister BIII atau menjalani sisa kurungan sebanyak 35 orang.