Jadi mereka itu yang tidak bisa jalani hukuman subsider atau bayar denda.
Seharusnya kalau bayar denda bisa langsung bebas, tapi tindak pidana narkotika dendanya itu Rp800 juta sampai Rp1 miliar.
Baca Juga:
Terkait Pemalakan di Lapas, Kesaksian Ammar Zoni Diverifikasi Menko Yusril
Daripada bayar denda mending jalani sisa kurungan.
Ada yang 3 bulan dan 6 bulan," tutur Humam.
Lebih lanjut Humam beberkan untuk WBP yang teregister F ada 6 orang.
Baca Juga:
Atasi Kepadatan Lapas dan Rutan, Kriminolog UI: Perlu Alternatif Pidana
Sementara yang belum menjalani hukuman 6 bulan ada 24 orang.
"Register F itu biasanya karena terlibat pelanggaran tata tertib tingkat berat.
Misalnya kedapatan pegang HP saat razia. Mencuri duit teman, dan lain sebagainya," ungkapnya.[ss]