Jadi mereka itu yang tidak bisa jalani hukuman subsider atau bayar denda.
Seharusnya kalau bayar denda bisa langsung bebas, tapi tindak pidana narkotika dendanya itu Rp800 juta sampai Rp1 miliar.
Baca Juga:
574 WBP Rutan Jakpus Dapat Remisi Idul Fitri 1446 H, 12 Orang Langsung Bebas
Daripada bayar denda mending jalani sisa kurungan.
Ada yang 3 bulan dan 6 bulan," tutur Humam.
Lebih lanjut Humam beberkan untuk WBP yang teregister F ada 6 orang.
Baca Juga:
Ratusan Ribu Napi Dapat Remisi Khusus Idul Fitri & Nyepi
Sementara yang belum menjalani hukuman 6 bulan ada 24 orang.
"Register F itu biasanya karena terlibat pelanggaran tata tertib tingkat berat.
Misalnya kedapatan pegang HP saat razia. Mencuri duit teman, dan lain sebagainya," ungkapnya.[ss]