Jadi mereka itu yang tidak bisa jalani hukuman subsider atau bayar denda.
Seharusnya kalau bayar denda bisa langsung bebas, tapi tindak pidana narkotika dendanya itu Rp800 juta sampai Rp1 miliar.
Baca Juga:
Usai Dirawat 19 Napi Korban Miras Oplosan Kembali ke Lapas Bukittinggi
Daripada bayar denda mending jalani sisa kurungan.
Ada yang 3 bulan dan 6 bulan," tutur Humam.
Lebih lanjut Humam beberkan untuk WBP yang teregister F ada 6 orang.
Baca Juga:
Puluhan Napi Keracunan Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi: 1 Tewas
Sementara yang belum menjalani hukuman 6 bulan ada 24 orang.
"Register F itu biasanya karena terlibat pelanggaran tata tertib tingkat berat.
Misalnya kedapatan pegang HP saat razia. Mencuri duit teman, dan lain sebagainya," ungkapnya.[ss]