Kaltara.WahanaNews.co, Tarakan - Elstiven, Ahli Muda DKISP Kaltara, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltara telah menetapkan aksi perumusan metadata untuk Satu Data Indonesia (SDI).
"Hal tersebut sebagai salah satu prioritas rencana aksi SDI Provinsi Kaltara sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Utara nomor 188.44/K.701/2023 tentang Rencana Aksi Satu Data Indonesia Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023-2024," kata Elstiven di Tanjung Selor, Bulungan, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga:
Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Kalimantan Utara Masa Jabatan 2024-2029
SDI memiliki tujuan antara lain tersedianya data yang berkualitas, serta mudah diakses dan dibagikan antar instansi pusat dan daerah.
Kemudian sebagai acuan pelaksanaan dan pedoman instansi pusat dan daerah dalam pengelolaan data, mendorong keterbukaan dan mendukung transparansi data serta mendukung transparansi data sistem statistik nasional.
"Selain itu SDI dijadikan dasar oleh pemerintah daerah maupun pusat dalam pengambilan keputusan berbasis data," kata Elstiven.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Utara Hadiri Simulasi Pemungutan Suara dan Sirekap Pilkada 2024
Sebelumnya DKISP Kaltara menggelar evaluasi penyusunan metadata statistik sektoral yang diikuti oleh perangkat daerah di Hotel Luminor di Bulungan, Senin (24/6/2024).
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) dengan tegas mengatur penyelenggaraan tata kelola data, yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Kegiatan evaluasi penyusunan metadata statistik sektoral tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya.