WahanaNews-Kaltara | Bea Cukai Nunukan menegaskan ballpress atau pakaian bekas dari luar negeri masuk kategori barang larangan impor.
Hal itu kembali disampaikan pihak Bea Cukai Nunukan menindaklanjuti Instruksi Presiden Joko Widodo kepada masyarakat untuk menyetop kegiatan impor pakaian bekas.
Baca Juga:
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Berhasil Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Nunukan, Kodratullah mengatakan, impor pakaian bekas ke daerah pabean termasuk wilayah Kalimantan Utara ( Kaltara ) tidak dapat dilakukan.
Lantaran pakaian bekas dari luar negeri termasuk kategori barang larangan diimpor berdasarkan sejumlah aturan, diantaranya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Permen Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 jo Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
"Pakaian bekas masuk dalam kategori barang larangan untuk diimpor.
Proses kepabeanan terhadap barang impor dengan pemberitahuan barang berupa pakaian bekas tidak dapat diselesaikan," kata Kodratullah dilansir dari TribunKaltara.com, Jumat (31/03/2023) lalu.