Keterbatasan SDM
Saat ini Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan memiliki 60 orang pegawai yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan pelayanan kegiatan kepabeanan di sejumlah titik perbatasan.
Baca Juga:
10.000 Kontainer Bertumpuk di Priok, Ada BYD-Wuling 2 Minggu Tak Diangkut
"Dengan jumlah SDM terbatas, kami tetap berusaha maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap pemasukan barang-barang ilegal khususnya pakaian bekas ke Nunukan," ungkap Kodratullah.
Berikut ini kasus pakaian bekas ilegal asal Malaysia yang masuk ke wilayah Kaltara yang berhasil diungkap Bea Cukai Nunukan selama 2020-2023:
1. Tahun 2020 ada 4 kasus dengan perkiraan barang bukti hasil penindakan mencapai Rp 76.000.000
Baca Juga:
Dari Amplop Rp 3 Miliar hingga Setoran Bulanan Rp 5 Miliar, John Field Buka-bukaan di Sidang
2. Tahun 2022 ada 2 kasus dengan perkiraan barang bukti hasil penindakan mencapai Rp 72.000.000
3. Tahun 2023 ada 2 kasus dengan perkiraan barang bukti hasil penindakan mencapai Rp 26.000.000. [ss]