Pasal 4 Undang-Undang Perllindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 tahun 1999.
Jalannya Webinar
Baca Juga:
Wahana TV Hadirkan Podcast Konsumen Dignity Bersama KRT Tohom Purba dan Tulus Abadi
Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, menggelar webinar bertema “Meningkatkan Peran Advokasi LPKSM bagi Konsumen”, Selasa (19/4/22).
Webinar dibuka secara resmi oleh Veri Anggrijono, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI.
Acara ini menghadirkan tiga pembicara yang memang sudah dikenal kompeten di bidang perlindungan konsumen.
Baca Juga:
PLN Kerahkan Kekuatan Nasional, Pemulihan Listrik Aceh Jadi Operasi Kemanusiaan Berskala Raksasa
Dipandu oleh Moderator, Drs. M Said Sutomo, yang berasal dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur
Mengawali kegiatan, KRT. Tohom Purba hadir sebagai pembicara yang menyampaikan materi berjudul “Dampak dan Solusi Pemadaman Listrik bagi Kepentingan Konsumen”.
Tohom menjelaskan, "Mati listrik atau pemadaman listrik adalah sebuah keadaan tidak adanya penyediaan listrik di sebuah wilayah."