Pasal 4 Undang-Undang Perllindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 tahun 1999.
Jalannya Webinar
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Kolaborasi PLN dan PHRI yang Siap Wujudkan Bali Jadi Pusat Pariwisata Hijau
Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, menggelar webinar bertema “Meningkatkan Peran Advokasi LPKSM bagi Konsumen”, Selasa (19/4/22).
Webinar dibuka secara resmi oleh Veri Anggrijono, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI.
Acara ini menghadirkan tiga pembicara yang memang sudah dikenal kompeten di bidang perlindungan konsumen.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut Pemerintah Harus Siapkan Tempat Limbah PLTN Paralel dengan Rencana Pembangunan PLTN
Dipandu oleh Moderator, Drs. M Said Sutomo, yang berasal dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur
Mengawali kegiatan, KRT. Tohom Purba hadir sebagai pembicara yang menyampaikan materi berjudul “Dampak dan Solusi Pemadaman Listrik bagi Kepentingan Konsumen”.
Tohom menjelaskan, "Mati listrik atau pemadaman listrik adalah sebuah keadaan tidak adanya penyediaan listrik di sebuah wilayah."