Hak Konsumen Listrik
Adapun beberapa Hak Konsumen yang dipaparkan Tohom adalah:
Baca Juga:
Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional, MARTABAT Prabowo–Gibran Desak Pemerintah Tetapkan Ulos Produk Unggulan di Kawasan Otorita Danau Toba
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang di janjikan
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Swasta Ikut Andil Dukung Energi Listrik Terbarukan di Indonesia
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.