- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau pergantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
Baca Juga:
Indonesia Ketinggalan 20 Tahun, MARTABAT Prabowo-Gibran Dukung Menko Pangan Gandeng Danantara Ubah Sampah Jadi Listrik
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Tentunya PLN juga tak luput dari kesalahan, sehingga mereka menyediakan Penerimaan Keluhan, yaitu:
1. Mengisi formulir keluhan dengan mendatangi Kantor PLN terdekat
2. Melalui SMS (Short Message Service) ke nomor 123
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Pemerintah Beri PLN Kewenangam Kelola Ekspor-Impor Listrik Demi Tingkatkan Efisiensi dan Keamanan Energi
3. Melalui Media Jejaring Sosial milik PT PLN (Persero): Facebook PLN 123 dan Twitter @pln_123
4. Melalui Call center 123
Jika ditemukan konsumen yang mengalami ketidakpuasan terhadap PLN, tentunya dapat mengacu pada ketentuan UUPK, yaitu:
Menurut ketentuan pasal 45 UUPK, apabila konsumen merasa tidak puas terhadap penyelesaian yang diberikan PT PLN (Persero), maka penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.