Penyelesaian melalui jalur pengadilan mengacu pada ketentuan peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan pasal 45 UUPK.
Ganti Rugi dari PLN
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Kolaborasi PLN dan PHRI yang Siap Wujudkan Bali Jadi Pusat Pariwisata Hijau
Hak mendapat ganti rugi dari PT PLN (Persero) ternyata tidak mudah.
Tetapi Tohom mengataan bahwa konsumen dihadapkan dengan berbagai pembatasan menurut hukum.
"konsumen dapat mengajukan gugatan ganti rugi pada PT PLN (Persero) atas dasar perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 25 ayat (3) butir (d) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1989" ujar Tohom.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut Pemerintah Harus Siapkan Tempat Limbah PLTN Paralel dengan Rencana Pembangunan PLTN
Melalui instrumen ini, konsumen dihadapkan pada beban pembuktian yang berat karena harus membuktikan unsur-unsur, yaitu:
1. Perbuatan melawan hukum;
2. Kesalahan/Kelalaian tergugat;
3. Kerugian yang dialami konsumen/pelanggan;
4. Hubungan kausal antara perbuata melawan hukum dengan kerugian yang dialami konsumen.