Kalau dua proses tadi berjalan mulus, maka kamu berhak masuk ke tahapan Martupol.
Di tahapan ini kamu bakal bertukar cincin dengan calon pasangan di tempat ibadah atau di lembaga agama.
Baca Juga:
PTSBS Rayakan Satu Tahun Perjalanan: Bersatu Dalam Pelayanan, Membangun Generasi Muda Sihite untuk NKRI
Jangan lupa, pas memasuki tahapan ini kamu wajib menghadirkan saksi untuk menandatangani perjanjian pra nikah.
Di tahapan ini, lembaga agama yang mengesahkan hubunganmu akan memberi pernyataan adakah pihak yang gak setuju dengan pernikahan.
Jika ada, maka bisa jadi semua prosesi lamaran dan pernikahan bisa dibatalkan.
Baca Juga:
Hadiri ’Brainstorming’ Bertajuk “Menjaga dan Menghidupi Warisan Batak”, Ini Kata Wakil Bupati Taput
Sebaliknya, jika semua pihak sudah merestui. Maka prosesi pernikahan akan siap menantimu.