WahanaNews-Kaltara | Polres Nunukan meringkus tersangka baru dari tindak pidana asusila yang dialami oleh seorang anak perempuan dibawah umur.
Masih ingat dengan tindak pidana asusila yang dialami seorang anak perempuan inisial KA (12) di Kabupatem Nunukan, Kalimantan Utara.
Baca Juga:
Preman Mabuk di Inhu Ditangkap Usai Coba Perkosa Wanita di Gudang Toko
Terungkap fakta lain, ternyata paman korban sendiri juga diduga beberapa kali melakukan tindakan asusila terhadap keponakannya sediri.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati mengatakan dalam proses penyidikan perkara tindak pidana asusila terhadap tersangka sebelumnya IS (32), terungkap paman korban inisial LA (37) diduga telah melakukan hal serupa kepadanya (korban).
Diketahui IS merupakan pekerja bangunan yang ikut kerja bersama LA bahkan tinggal satu rumah bersama korban, LA dan istrinya.
Baca Juga:
LPSK: Korban Kasus Pelecehan Seksual Dokter Obgyn di Garut Masuk Penelaah
"Pada Selasa 24 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wita, saksi inisial SU yang merupakan staf Pekerja Sosial Dinsos Pemkab Nunukan menemukan fakta baru dalam pendampingan konseling terhadap korban," kata Siswati dilansir dari TribunKaltara.com, Jumat (27/01/2023), pukul 08.30 Wita.
Lanjut Siswati,"Korban menceritakan bahwa pada 18 Januari 2023, pamannya LA telah melakukan perbuatan asusila di rumah LA di Nunukan," tambahnya.
Siswati menyampaikan dalam proses penyidikan perkara tersebut, Polres Nunukan melakukan koordinasi kepada Dinsos Pemkab Nunukan.