Menurut Siswati, perbuatan asusila LA terhadap keponakannya dilakukan atas bujuk rayuan dari LA.
Bahkan tersangka diduga telah mengancam korban secara psikis agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.
Baca Juga:
Minta Uang Damai ke Pelaku Pelecehan Seksual, Iptu HT Dicopot
Korban yang masih berumur 12 tahun itu menuruti kemauan pamannya.
"Tersangka LA menjanjikan akan tetap membiayai hidup korban serta menyekolahkan korban. Korban juga diancam sehingga ia khawatir akan terjadi sesuatu terhadap dirinya kalau sampai melapor kejadian tersebut," ungkapnya.
Korban Hamil
Baca Juga:
Menko Polkam Pastikan Eks Kapolres Ngada Bakal Ditindak Tegas
Terhadap korban telah lakukan visum et repertum di RSUD Nunukan. Tak hanya itu terhadap korban juga dilakukan tes kehamilan oleh dokter.
"Dokter RSUD Nunukan sampaikan bahwa korban hamil dengan usia kehamilan sekira 1 minggu. Berbekal alat bukti itu anggota kami lakukan pencarian hingga berhasil diamankan," imbuh Siswati.
Dihadapan penyidik tersangka LA mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban berkali-kali.