Menurut Siswati, perbuatan asusila LA terhadap keponakannya dilakukan atas bujuk rayuan dari LA.
Bahkan tersangka diduga telah mengancam korban secara psikis agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
Korban yang masih berumur 12 tahun itu menuruti kemauan pamannya.
"Tersangka LA menjanjikan akan tetap membiayai hidup korban serta menyekolahkan korban. Korban juga diancam sehingga ia khawatir akan terjadi sesuatu terhadap dirinya kalau sampai melapor kejadian tersebut," ungkapnya.
Korban Hamil
Baca Juga:
Polisi Lanjut Proses Hukum Dugaan Bullying Binus School Simprug
Terhadap korban telah lakukan visum et repertum di RSUD Nunukan. Tak hanya itu terhadap korban juga dilakukan tes kehamilan oleh dokter.
"Dokter RSUD Nunukan sampaikan bahwa korban hamil dengan usia kehamilan sekira 1 minggu. Berbekal alat bukti itu anggota kami lakukan pencarian hingga berhasil diamankan," imbuh Siswati.
Dihadapan penyidik tersangka LA mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban berkali-kali.