Hal itu dia lakukan sejak korban diasuh olehnya di Flores Timur, NTT pada Mei 2022 hingga saat dibawa merantau ke Kabupaten Nunukan.
"Korban tidak bersekolah hanya tinggal di rumah. Jadi begitu paman dan tantenya kerja tersangka sebelumnya IS yang beraksi. Lalu pamannya juga sendiri ikut terlibat," pungkasnya.
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
Terhadap LA dipersangkakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 butir C Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.[ss]