"Pendampingan dan konseling rutin dilakukan Dinsos Pemkab Nunukan terhadap korban," ucapnya.
LA yang merupakan paman kandung korban selama ini merawat dan menjaga korban di Nunukan.
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
Sementara bapak kandung korban (kakak kandung LA) dan ibu kandung korban bekerja di Malaysia.
"Saksi SU menceritakan bahwa awal mula tindakan bejat yang dilakukan LA terhadap korban bermula saat korban masih berada di kampung halamannya di Kabupaten Flores Timur NTT pada Mei 2022," ujar Siswati.
Kemudian LA membawa korban merantau ke Kabupaten Nunukan pada awal November 2022 dan tinggal di sebuah rumah kost.
Baca Juga:
Polisi Lanjut Proses Hukum Dugaan Bullying Binus School Simprug
Selama berada di Nunukan, LA diduga telah berkali-kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
"Terakhir kali perbuatan itu dilakukan LA pada 18 Januari 2023 di dalam kamar LA," tuturnya.
Korban Tergiur Bujuk Rayu Paman