Pertemuan itu bertujuan untuk memastikan hak dan kewajiban yang harus diperjuangkan, agar lingkungan dapat terjaga dengan baik.
Selain itu, juga membahas penguatan kelembagaan REDD+ dan perkembangan lingkungan di Kalimantan Utara. Tujuannya untuk azas manfaat demi keberlangsungan hidup masyarakat dan partisipasi pembangunan di daerah.
Baca Juga:
16 Desa di Aceh Barat Terendam Banjir, Air Capai 50 Sentimeter
Kegiatan ini dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca.
Pemprov Kalimantan Utara sejauh ini sudah membentuk tim pokja berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 18844/k.118/2023 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penurunan Emisi dari Kegiatan Deforestasi dan Degradasi Hutan Plus Provinsi Kalimantan Utara.
Ia minta para aktivis yang bergerak di bidang lingkungan supaya bersama-sama mengambil peran dan ikut bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan.
Baca Juga:
BPBA Lapor Dua Desa di Aceh Jaya Terendam Banjir Setinggi 1,2 Meter
Dikutip dari Sistem Informasi Data Statistik Sektor Provinsi Kalimantan Utara 2021, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Serta Tata Guna Hutan Kesepakatan (THGK) SK.718/Menhut-II/2014; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK. 8106/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018, luas hutan di Kalimantan Utara mencapai 7.059.251,19 hekatare, dengan rincian, terluas di Kabupaten Malinau yang mencapai 3.960.966,22 hektare. Disusul Kabupaten Bulungan 1.378.283,54 hektare, Kabupaten Nunukan 1.354.350,62 hektare, Kabupaten Tana Tidung 341.299,19 hektare, dan Kota Tarakan 24.351,61 hektare.
Dari luasan tersebut, berdasarkan fungsinya terdapat 1.272.091 hektare hutan konservasi (suaka alam dan pelestarian alam) dengan rincian 988.017,02 hektare di Kabupaten Malinau dan 284.073,98 hektare di Kabupaten Nunukan.
Adapun hutan lindung luasnya mencapai 1.059.764,11 hektare dengan rincian 696.642,58 hektare di Kabupaten Malinau, 205.594,03 hektare di Kabupaten Bulungan, 150.459,78 di Kabupaten Nunukan, dan 7.067,72 hektare di Kota Tarakan. Di Kabupaten Tana Tidung tidak terdapat hutan lindung.